Ads 468x60px

Featured Posts

Rabu, 25 September 2019

Cara Menyiapkan Wawancara Secara Online dan Offline


A.                   Wawancara Secara Offline
1.      Penampilan
·         Rambut. Untuk pria pastikan rambut tercukur rapih. Untuk wanita berambut panjang lebih baik di ikat.
·         Make up (wanita). Jangan menggunakan make up yang berlebihan dan pastikan kuku bersih dari cat kuku.
·         Parfum. Gunakan parfum, namun jangan terlalu menyengat. Pastikan tidak tercium bau rokok, alkohol, atau pun bau mengganggu lainnya.
·         Pakaian. Walau sekarang beberapa start-up dan industri kreatif memiliki lingkungan kerja yang santai, sebaiknya jangan berpenampilan casual saat wawancara kerja, Anda bisa menggunakan pakaian warna cerah dan aksesori. Namun jika melakukan pendaftaran ke perusahaan firma hukum, bank, atau pun pemerintah, gunakan pakaian warna putih ataupun gelap dan tambahkan blazer untuk memberikan kesan serius dan profesional. Hindari warna merah karena dapat memberi kesan kepribadian yang memberontak.
Untuk wanita jangan menggunakan pakaian yang terlalu terbuka dan bawahan yang terlalu mini, karena dapat mengurangi kesan profesional.
·         Sepatu. Gunakan sepatu pantofel. Jika menggunakan sepatu pantofel yang memiliki tali, pastikan tali sudah terikat kuat. Untuk pria gunakan kaos kaki hitam daripada warna putih
2.      Bahasa Tubuh
·         Jalanlah dengan tegap.
·         Saat berjabat tangan pastikan tangan tidak berkeringat dan jabatlah tangan dengan tegas dan cukup kuat.
·         Lakukan kontak mata dengan pewawancara.
·         Duduklah dengan tegak, jangan membungkuk.
·         Sesekali tersenyum.
·         Jawablah pertanyaan dengan suara yang jelas.
·         Ketika menjawab pertanyaan wawancara, jangan memainkan benda-benda di sekitar, seperti cincin, bolpoin, dan benda lainnya.

Contoh pertanyaan interview :

“Apa yang bisa Anda ceritakan mengenai diri Anda?”


Jawablah dengan ringkas, jelas dan langsung ke intinya, kemudian jelaskan perihal apa yang dapat anda tawarkan pada diri anda. Misalnya, berapa lama peengalaman kerja anda, bekerja di jenis perusahaan apa, dan hal yang pernah anda lakukan pada perusahaan sebelumnya. Kalau bisa, hubungkan pekerjaan di perusahaan yang dulu dengan hobi dan kesukaan anda.

“Bagaimana pandangan Anda tentang diri Anda dalam lima tahun ke depan?”

Alasan dari pertanyaan ini apakah ada perusahaan di gambaran masa depan Anda dan apakah Anda memiliki perencanaan untuk melihat ke depan. Jawaban sebaiknya menunjukkan jika Anda akan tetap berkontribusi kepada perusahaan.

“Berapa gaji yang Anda harapkan?”

Jika memungkinkan berikan jawaban tanpa menyebutkan nominal gaji Anda, misalnya dengan menyebutkan jika gaji Anda kurang lebih sama dengan gaji di perusahaan lain dengan posisi yang setara. Namun jika pewawancara masih mengejar nominalnya, jawablah dengan jujur

B.        Wawancara Secara Online
Dalam proses rekruitmen di era digital seperti sekarang ini, tidak jarang perusahaan melakukan wawancara jarak jauh melalui online dengan para kandidat yang berada di luar kota atau bahkan negara lain. Biasanya, perusahaan yang melakukan wawancara online bukanlah perusahaan sembarangan dan umumnya berskala multinasional. Selain lebih menghemat waktu dan biaya, cara ini juga digunakan untuk menjaring lebih banyak kandidat dari segala pelosok daerah. Skype merupakan media komunikasi online yang sering dimanfaatkan pihak perusahaan untuk melakukan wawancara jarak jauh. Meski tidak tatap muka, bukan berarti wawancara online ini lebih mudah diakali. Justru akan ada banyak tantangan dan gangguan yang bisa saja mengganggu kelancaran wawancara
1.    Pastikan kestabilan koneksi internet juga peralatan pendukung lain dalam keadaan baik untuk mencegah gangguan teknis komunikasi
Koneksi internet adalah hal paling utama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan wawancara online. Internet yang digunakan mungkin nggak ada masalah untuk browsing dan berselancar di media sosial, tapi apakah cukup lancar untuk video call? Berikan kesan profesional dengan menyiapkan peralatan presentasi sebaik mungkin. Seperti misalnya gadget yang digunakan, aplikasi pendukung video callspeaker atau headset, kamera, pencahayaan, dan pengaturan lain yang memengaruhi proses video call.
2.    Pilihlah tempat yang mendukung, memiliki background  untuk wawancara yang bagus dan tidak  gaduh
 Kalian boleh memilih tempat manapun untuk dimanfaatkan sebagai background wawancara, namun pastikan tempat tersebut rapi dan jauh dari keramaian. Hindari public access seperti restoran atau kafe karena asumsinya akan ada banyak gangguan yang berpotensi mengalihkan perhatian dan menghambat proses wawancara.
3.    Tetap perhatikan penampilan dengan mengenakan busana formal yang mencerminkan seorang pekerja. Posisikan diri sebaik mungkin mulai dari tampilan di kamera hingga bahasa tubuh yang juga akan dinilai oleh pewawancara
4.    Lihatlah ke arah kamera, bukan melihat wajah pewawancara atau justru sibuk memerhatikan diri sendiri di layar kamera
Kebanyakan orang menatap lawan bicaranya di layar komputer mereka. Padahal, untuk melakukan imitasi kontak mata dalam percakapan video call, kamu harus menatap ke arah kamera komputermu. Apalagi jika kamu terlalu sibuk memandangi diri sendiri di pojok layar komputer. Selain pewawancara akan menilaimu narsis, terlalu sering memandangi diri sendiri juga akan membuatmu menjadi kurang konsentrasi dalam melakukan presentasi atau menjawab pertanyaan. Boleh sesekali memandang diri sendiri untuk mengoreksi posisi, namun lebih banyaklah menatap pewawancara ke arah kamera
5.  Siapkan juga rencana cadangan untuk mengantisipasi terputusnya koneksi saat wawancara berlangsung

Referensi :

https://herfia.com/cara-menjawab-pertanyaan-interview-atau-wawancara-kerja/

Rabu, 21 Maret 2018

KRONOLOGIS PENARIKAN INDOMIE DI TAIWAN



Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.


Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan. (Ant/OL-9)
AKAR MASALAH
  • Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque
  • Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
  • Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.


PEMBAHASAN TENTANG KASUS PENARIKAN INDOMIE DI TAIWAN

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
  • Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
  • Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
  • Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasarkan pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi
 DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 27 Desember 2017

Koperasi Berkah Madani


Kelompok 2
1.      Annisa ( 20216934 )
2.      Diana Pangesti ( 21216977 )
3.      Dwi Aprilia ( 22216175 )
4.      Ivan Avel ( 23216631 )
5.      Putri Nur fadilah ( 25216864 )
6.      Shifa Baity ( 27216007 )

A.    Pengertian dan Devinisi Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.      Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.      Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

3.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

4.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
C.     Jenis – Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
D.    Sejarah Ekonomi Koperasi Indonesia
Koperasi dapat dideskripsikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Awalnya gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya yang mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.       Pengelolaan yang demokratis,
3.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.       Kebebasan dan otonomi,
5.       Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip-prinsipnya sbb :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi

KOPERASI BERKAH
MADANI

A.    SEJARAH KOPERASI BERKAH MADANI
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani dalah lembaga keuangan mikro yang beroprasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi ntara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroprasi pad tanggal 10 februari 2005 bertepata dengan 1 muharram 1425 H. Lembaga keuangan Syariah Madani berbadan hukum koprasi jasa keuangan syariah yang berdiri pada tanggal 19 oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 ramadhan 1424 H.
          Latar belakang berdirinya KJKS adalah agar menjadi solusi intelektul dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah gar hidup menjadi lebih bermakna. Masyarakat kini makin sadar dn mengerti, selai keberadaan BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah islam, BMT memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.

            Tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada pemodal besar. Cukup sulit untuk pembisnis mikro melakukan transaksi di perbankan untuk meminjam ataupun pembiayaan. Banyak syarat yang haru diisi sehingga usha mikro pada saat itu sangat tidak berjalan dengan bail. Setelah brdirinya beberapa koprasi syariah yang dahulu sering ikenal dengan butan BMT sebagai lembga yang menaungi alternative lain untuk ush mikro. Seiring dengan berjalannya waktu BMT berkah madani mengubah namany menjdi KJKS  berkah madani.
          Koprasi jasa keuangn syariah berkh mdani telah mndpat status hukum koprasi berdarkan surat keputusan mentri negara koprasi dan usaha kecil dan menengah. Tidak sama dengan koprasi lain yang mendapat surat dari dinas koprasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari kementrian, sudah bisa membuka cabang di luar depok atau lainnya.sampai saat ini, KJKS berkah madani terus mengembangkan dananya dalam pembiayaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

B.     VISI DAN MISI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara naional dalam memberi solusi yan bermakna bagi kaum dhuafa, pengusha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fthonah, amanah, shiddiq, dan tabligh

 Misi
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus-menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaikkepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

C.     Masalah Yang Sering Di hadapi Oleh Koperasi Berkah Madani
Masalah yang sering dihadapi koperasi ini adalah kredit macet, atau adanya penunggakan yang dioerbuat olehh nasabah, cara mengatasinya koperasi terus menjalin komunikasi dengan nasabah. Contoh : Jika nasabah tifak mampu membayar pinjamannya saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringanan dengan cara komuunikasi dngan nasabah, seberapa lalma dan besar nasabah dapat membayar pinjamannya

D.    Budaya Perusahaan
1.      KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
2.      Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
3.      Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
4.      Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.


E.     STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT) terakhir,
Badan pengurus  :
Ketua umum                 : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretris                        :  Rinadi Nindiyawan
Bendahra                       : Yoke Paramita
Dewan pengawas syariah
Ketua                             : Muhammad Haikal
Anggota                         : Arisson Hendry Asril
Pengelola/karyawan
Manager                         : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT support : Supri Yanto
Teller                             : Afni Nur Afiyah
Account officer              :  Fahrudin Ali Ahmad, Anik Andri Lestari,            Fachroji, Apih, Ook Komarudin.

F.      KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian, koin dinar emas. Lembaga keuangan syariah berkah madani juga menawarkan layanan simpanan dana masyarakat berupatabungan dn investasi berjangka.

G.    Produk pembiayaan

1.      Murabahah (jual beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang baik berup barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dengan jangka yang telah di sepakati. Nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang di peroleh KJKS.

2.      Pembiayaan Mudharabah
         Pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS berkah madani sebagi pemilik modal dan nasabah sebagi modal. Pembiayaan mudhrabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal dibagi antara KJKS berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.

3.      Pembiayaan Musyarakah
          Pola kerjasama antara KJKS berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontrbusi dalam hal permodalan mupun pengelolaan usaha.

4.      Ijaroh (sewa)
          Pola pembiayaan dimana KJKS menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya olh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

H.    INVESTASI
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai dengan keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :

1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp 1.000.000,-

I.        Produk Investasi
1.      Tabungan Berkah Hasil yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
2.      Tabungan Bekah Qurban yaitu tabungan mudhrabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
3.      Tabungan berkah Amanah tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi lembaga atau organisasi.
4.      Tabungan Berkah Fitri yaitu tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
5.      Tabungan Berkah Siswa yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi pelajar atau mahasiswa
6.      Tabungan Berkah Walimah tabungan mudharabah mutlawah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
        

Daftar Pustaka
 
 
Blogger Templates