Featured Posts
Minggu, 10 November 2019
Rabu, 25 September 2019
Cara Menyiapkan Wawancara Secara Online dan Offline
A.
Wawancara
Secara Offline
1.
Penampilan
·
Rambut. Untuk pria
pastikan rambut tercukur rapih. Untuk wanita berambut panjang lebih baik di
ikat.
·
Make up (wanita). Jangan menggunakan make up yang berlebihan
dan pastikan kuku bersih dari cat kuku.
·
Parfum. Gunakan parfum, namun jangan terlalu menyengat.
Pastikan tidak tercium bau rokok, alkohol, atau pun bau mengganggu lainnya.
·
Pakaian. Walau sekarang beberapa start-up dan
industri kreatif memiliki lingkungan kerja yang santai, sebaiknya jangan
berpenampilan casual saat wawancara kerja, Anda bisa menggunakan pakaian
warna cerah dan aksesori. Namun jika melakukan pendaftaran ke perusahaan firma
hukum, bank, atau pun pemerintah, gunakan pakaian warna putih ataupun gelap dan
tambahkan blazer untuk memberikan kesan serius dan profesional. Hindari warna
merah karena dapat memberi kesan kepribadian yang memberontak.
Untuk wanita jangan menggunakan pakaian yang terlalu terbuka dan bawahan yang terlalu mini, karena dapat mengurangi kesan profesional.
Untuk wanita jangan menggunakan pakaian yang terlalu terbuka dan bawahan yang terlalu mini, karena dapat mengurangi kesan profesional.
·
Sepatu. Gunakan sepatu pantofel. Jika menggunakan sepatu
pantofel yang memiliki tali, pastikan tali sudah terikat kuat. Untuk pria
gunakan kaos kaki hitam daripada warna putih
2.
Bahasa Tubuh
·
Jalanlah dengan tegap.
·
Saat berjabat tangan pastikan tangan tidak berkeringat dan
jabatlah tangan dengan tegas dan cukup kuat.
·
Lakukan kontak mata dengan pewawancara.
·
Duduklah dengan tegak, jangan membungkuk.
·
Sesekali tersenyum.
·
Jawablah pertanyaan dengan suara yang jelas.
·
Ketika menjawab pertanyaan wawancara, jangan memainkan
benda-benda di sekitar, seperti cincin, bolpoin, dan benda lainnya.
Contoh pertanyaan interview :
Contoh pertanyaan interview :
“Apa yang bisa Anda ceritakan mengenai diri Anda?”
Jawablah
dengan ringkas, jelas dan langsung ke intinya, kemudian jelaskan perihal apa
yang dapat anda tawarkan pada diri anda. Misalnya, berapa lama peengalaman
kerja anda, bekerja di jenis perusahaan apa, dan hal yang pernah anda lakukan
pada perusahaan sebelumnya. Kalau bisa, hubungkan pekerjaan di perusahaan yang
dulu dengan hobi dan kesukaan anda.
“Bagaimana pandangan Anda tentang diri Anda dalam lima tahun ke depan?”
Alasan dari pertanyaan ini apakah ada perusahaan di
gambaran masa depan Anda dan apakah Anda memiliki perencanaan untuk melihat ke
depan. Jawaban sebaiknya menunjukkan jika Anda akan tetap berkontribusi kepada
perusahaan.
“Berapa gaji yang Anda harapkan?”
Jika memungkinkan
berikan jawaban tanpa menyebutkan nominal gaji Anda, misalnya dengan
menyebutkan jika gaji Anda kurang lebih sama dengan gaji di perusahaan lain
dengan posisi yang setara. Namun jika pewawancara masih mengejar nominalnya,
jawablah dengan jujur
B. Wawancara Secara Online
Dalam
proses rekruitmen di era digital seperti sekarang ini, tidak jarang perusahaan melakukan wawancara jarak jauh
melalui online dengan para
kandidat yang berada di luar kota atau bahkan negara lain. Biasanya, perusahaan
yang melakukan wawancara online bukanlah perusahaan sembarangan dan umumnya berskala
multinasional. Selain lebih menghemat waktu dan biaya, cara ini juga digunakan
untuk menjaring lebih banyak kandidat dari segala pelosok daerah. Skype merupakan
media komunikasi online yang sering
dimanfaatkan pihak perusahaan untuk melakukan wawancara jarak jauh. Meski tidak tatap muka, bukan berarti wawancara online ini lebih mudah diakali. Justru akan ada banyak tantangan dan
gangguan yang bisa saja mengganggu kelancaran wawancara
1.
Pastikan kestabilan
koneksi internet juga peralatan pendukung lain dalam keadaan baik untuk
mencegah gangguan teknis komunikasi
Koneksi
internet adalah hal paling utama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan
wawancara online. Internet yang
digunakan mungkin nggak ada masalah untuk browsing dan berselancar di media sosial, tapi apakah cukup
lancar untuk video call? Berikan kesan
profesional dengan menyiapkan peralatan presentasi sebaik mungkin. Seperti misalnya gadget yang digunakan, aplikasi pendukung video call, speaker atau headset, kamera,
pencahayaan, dan pengaturan lain yang memengaruhi proses video call.
2.
Pilihlah tempat
yang mendukung, memiliki background untuk
wawancara yang bagus dan tidak gaduh
Kalian boleh memilih tempat manapun untuk dimanfaatkan
sebagai background wawancara,
namun pastikan tempat tersebut rapi dan jauh dari keramaian. Hindari public access seperti
restoran atau kafe karena asumsinya akan ada banyak gangguan yang berpotensi
mengalihkan perhatian dan menghambat proses wawancara.
3.
Tetap perhatikan
penampilan dengan mengenakan busana formal yang mencerminkan seorang pekerja.
Posisikan diri sebaik mungkin mulai dari tampilan di kamera hingga bahasa tubuh
yang juga akan dinilai oleh pewawancara
4.
Lihatlah ke arah
kamera, bukan melihat wajah pewawancara atau justru sibuk memerhatikan diri
sendiri di layar kamera
Kebanyakan
orang menatap lawan bicaranya di layar komputer mereka. Padahal, untuk
melakukan imitasi kontak mata dalam percakapan video call, kamu harus
menatap ke arah kamera komputermu. Apalagi jika kamu terlalu sibuk memandangi
diri sendiri di pojok layar komputer. Selain pewawancara akan menilaimu narsis,
terlalu sering memandangi diri sendiri juga akan membuatmu menjadi kurang
konsentrasi dalam melakukan presentasi atau menjawab pertanyaan. Boleh sesekali
memandang diri sendiri untuk mengoreksi posisi, namun lebih banyaklah menatap
pewawancara ke arah kamera
5. Siapkan juga rencana cadangan
untuk mengantisipasi terputusnya koneksi saat wawancara berlangsung
https://herfia.com/cara-menjawab-pertanyaan-interview-atau-wawancara-kerja/
Rabu, 21 Maret 2018
KRONOLOGIS PENARIKAN INDOMIE DI TAIWAN
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan
FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari
Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di
bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur,
Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk
Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan
di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus
penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak
sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood
lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun,
dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan
persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi
pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir
tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua
jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober
2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor
ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan
dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood
mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini
kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada
pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan
untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda
tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi
standar tersebut aman untuk konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur
distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta
otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak
menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara
berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan
untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam
perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang
berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX
Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC
sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu,
sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai
standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag,
Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya
pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan.
(Ant/OL-9)
AKAR MASALAH
- Dalam surat tersebut
dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat
bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan
saus barberque
- Pada 8 Oktober 2010
tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie
terdapat pengawet yang tidak sesuai.
- Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
PEMBAHASAN
TENTANG KASUS PENARIKAN INDOMIE DI TAIWAN
Kasus penarikan indomie di Taiwan
dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan
pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada
produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood
CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik
dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa
pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen
barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut
adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang
berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
- Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal
2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung
tentang
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas
adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic
karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung
Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok
masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan
investigasi yg lebih lanjut
Pada
pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya
sebagai berikut
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan - Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan
konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen
dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen
produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK
adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari
banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua
pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku
Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah
pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu
menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada
Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
- Hak
atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT
Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran
yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan
Pada
pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
- Memberikan
informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan
pemeliharaan
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasarkan pasal 7 (b dan d)
diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi
mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum
informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus
Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk
tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial
untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung
konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini
bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak
importir yang distribusi
DAFTAR
PUSTAKA
Rabu, 27 Desember 2017
Koperasi Berkah Madani
Kelompok 2
1. Annisa ( 20216934 )
2.
Diana
Pangesti ( 21216977 )
3.
Dwi
Aprilia ( 22216175 )
4.
Ivan Avel ( 23216631
)
5.
Putri Nur
fadilah ( 25216864 )
6.
Shifa
Baity ( 27216007 )
A.
Pengertian
dan Devinisi Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut
gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah
gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di
Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali
"Subak".
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur
organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan
antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki
organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup
organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.
Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.
Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
3.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
4.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional
C.
Jenis – Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3
jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi
konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya
koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI),
koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.
D.
Sejarah Ekonomi Koperasi Indonesia
Koperasi dapat dideskripsikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Awalnya gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya yang mempersatukan
diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya. Namun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang
Perkoperasian, prinsip-prinsipnya sbb :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian, pendidikan perkoperasian,
kerjasama antar koperasi
KOPERASI BERKAH
MADANI
A. SEJARAH KOPERASI
BERKAH MADANI
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani
dalah lembaga keuangan mikro yang beroprasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari
lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi ntara pihak yang memiliki
surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. KJKS Berkah Madani
secara resmi mulai beroprasi pad tanggal 10 februari 2005 bertepata dengan 1
muharram 1425 H. Lembaga keuangan Syariah Madani berbadan hukum koprasi jasa
keuangan syariah yang berdiri pada tanggal 19 oktober 2004 bertepatan dengan
tanggal 5 ramadhan 1424 H.
Latar
belakang berdirinya KJKS adalah agar menjadi solusi intelektul dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah gar hidup menjadi lebih
bermakna. Masyarakat kini makin sadar dn mengerti, selai keberadaan BMT
(KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah islam, BMT memiliki
daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Tahun
2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada pemodal besar. Cukup sulit untuk
pembisnis mikro melakukan transaksi di perbankan untuk meminjam ataupun
pembiayaan. Banyak syarat yang haru diisi sehingga usha mikro pada saat itu
sangat tidak berjalan dengan bail. Setelah brdirinya beberapa koprasi syariah
yang dahulu sering ikenal dengan butan BMT sebagai lembga yang menaungi
alternative lain untuk ush mikro. Seiring dengan berjalannya waktu BMT berkah
madani mengubah namany menjdi KJKS berkah madani.
Koprasi
jasa keuangn syariah berkh mdani telah mndpat status hukum koprasi berdarkan
surat keputusan mentri negara koprasi dan usaha kecil dan menengah. Tidak sama
dengan koprasi lain yang mendapat surat dari dinas koprasi. Karena jika sudah
mempunyai izin dari kementrian, sudah bisa membuka cabang di luar depok atau
lainnya.sampai saat ini, KJKS berkah madani terus mengembangkan dananya dalam
pembiayaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
B.
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan
terdepan secara naional dalam memberi solusi yan bermakna bagi kaum dhuafa,
pengusha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip fthonah, amanah, shiddiq, dan tabligh
Misi
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil
baik finansial maupun non-finansial.
2.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
3.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus-menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaikkepada stakeholder.
5.
Menjadi organisasi pembelajar meningkatkan kompetensi
dan kapasitas sumber daya insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan
yang maksimal.
C. Masalah Yang Sering Di hadapi Oleh
Koperasi Berkah Madani
Masalah yang sering dihadapi koperasi ini adalah kredit macet, atau adanya
penunggakan yang dioerbuat olehh nasabah, cara mengatasinya koperasi terus
menjalin komunikasi dengan nasabah. Contoh : Jika nasabah tifak mampu membayar
pinjamannya saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringanan dengan
cara komuunikasi dngan nasabah, seberapa lalma dan besar nasabah dapat membayar
pinjamannya
D.
Budaya Perusahaan
1.
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh
stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya
berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk
mendapatkan keberkahan.
2.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang
ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
3.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan
people, process, system dan technology yang terbaik
4.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang
terbaik.
E.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan
(RAT) terakhir,
Badan pengurus :
Ketua
umum :
Johan machrobi Prawira Negara
Sekretris : Rinadi
Nindiyawan
Bendahra :
Yoke Paramita
Dewan pengawas syariah
Ketua :
Muhammad Haikal
Anggota :
Arisson Hendry Asril
Pengelola/karyawan
Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT support : Supri Yanto
Teller :
Afni Nur Afiyah
Account
officer : Fahrudin
Ali Ahmad, Anik Andri
Lestari, Fachroji,
Apih, Ook Komarudin.
F.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam,
produk tabungan, deposito, produk pembelian, koin dinar emas. Lembaga keuangan
syariah berkah madani juga menawarkan layanan simpanan dana masyarakat
berupatabungan dn investasi berjangka.
G.
Produk pembiayaan
1.
Murabahah (jual beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang baik berup barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan
barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan
secara tunai atau dengan jangka yang telah di sepakati. Nasabah berhak
mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang di peroleh KJKS.
2.
Pembiayaan Mudharabah
Pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS berkah madani sebagi pemilik modal dan
nasabah sebagi modal. Pembiayaan mudhrabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan
bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal dibagi antara KJKS
berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.
3.
Pembiayaan Musyarakah
Pola
kerjasama antara KJKS berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontrbusi dalam hal permodalan mupun pengelolaan usaha.
4.
Ijaroh (sewa)
Pola
pembiayaan dimana KJKS menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya
olh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS.
Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran sekolah,
rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
H.
INVESTASI
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai
dengan keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp 1.000.000,-
I.
Produk Investasi
1.
Tabungan Berkah Hasil yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan
bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan
menguntungkan.
2.
Tabungan Bekah Qurban yaitu tabungan mudhrabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk keperluan ibadah kurban.
3.
Tabungan berkah Amanah tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi
lembaga atau organisasi.
4.
Tabungan Berkah Fitri yaitu tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
5.
Tabungan Berkah Siswa yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan
bagi pelajar atau mahasiswa
6.
Tabungan Berkah Walimah tabungan mudharabah mutlawah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
Daftar Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)