Ads 468x60px

Sabtu, 11 Maret 2017

All About PT.Freeport Indonesia

Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.
Bagaimana Freeport Beroperasi


Saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) menerapkan dua teknik penambangan, yakni open-pit atau tambang terbuka di Grasberg dan tambang bawah tanah di Deep Ore Zone (DOZ). Bijih hasil penambangan kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk dihancurkan menjadi pasir yang sangat halus. Selanjutnya diikuti dengan proses pengapungan menggunakan reagent, bahan yang berbasis alkohol dan kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas dan perak. Sisa dari pasir yang tidak memiliki nilai ekonomi (tailing) dialirkan melalui sungai menuju daerah pengendapan di dataran rendah. Konsentrat dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan, konsentrat yang merupakan produk akhir PTFI ini kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pemurnian di dalam maupun luar negeri
Kegiatan penambangan dan pengolahan
Penambangan: meliputi kegiatan pengeboran dan peledakan, pengisian dan pengangkutan muatan, dan penghancuran, menghasilkan Bijih tembaga.
Pengolahan: meliputi kegiatan penggerusan, pengapungan, dan pengeringan, menghasilkan Konsentrat tembaga, dimana pembeli membayar atas kandungan tembaga, emas dan perak.
Konsentrat tembaga merupakan produk akhir PTFI dengan nilai tambah mencapai 95%.

Kontribusi Freeport Indonesia

Sebagai mitra jangka panjang Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan komunitas lokal, Freeport Indonesia telah berinvestasi sebesar US$7,7 miliar dalam infrastruktur selama 45 tahun di Indonesia.
Berdasarkan riset yang diadakan oleh Universitas Indonesia, sampai saat ini usaha PTFI mewakilkan 1,59% dari semua kegiatan ekonomi di Indonesia dengan 300.000 karyawan Indonesia dan keluarganya bergantung pada PTFI untuk kelangsungan hidup mereka. PTFI juga berkeinginan untuk terus berinvestasi dan menjadi bagian dari Indonesia untuk jangka waktu yang lama.

Kontribusi dan peranan PT Freeport Indonesia bagi negara :
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 24.000 orang di Indonesia (karyawan PTFI terdiri dari 69,75% karyawan nasional; 28,05% karyawan Papua, serta 2,2% karyawan Asing).
  • Menanam Investasi > USD 8,5 Miliar untuk membangun infrastruktur perusahaan dan sosial di Papua, dengan rencana investasi-investasi yang signifikan pada masa datang.
  • PTFI telah membeli > USD 11,26 Miliar barang dan jasa domestik sejak 1992.
  • Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen, dan pembayaran royalti.
  • Keuntungan finansial langsung ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah 59%, sisanya ke perusahaan induk (FCX) 41%. Hal ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI apabila beroperasi di negara-negara lain.
  • Kajian LPEM-UI pada dampak multiplier effect dari operasi PTFI di Papua dan Indonesia di 2011: 0,8% untuk PDB Indonesia, 45% untuk PDRB Provinsi Papua, dan 95% untuk PDRB Mimika.
  • Membayar Pajak 1,7% dari anggaran nasional Indonesia.
  • Membiayai >50% dari semua kontribusi program pengembangan masyarakat melalui sektor tambang di Indonesia.
  • Membentuk 0,8% dari semua pendapatan rumah tangga di Indonesia.
  • Membentuk 44% dari pemasukan rumah tangga di provinsi Papua.
Dampak pertambangan emas yang dilakukan Freeport terhadap alam sekitarnya
Beberapa  kerusakan  lingkungan  yang  diungkap  oleh media  dan LSM  adalah, Freeport telah  mematikan  23.000  ha  hutan  di  wilayah  pengendapan  tailing. Merubah  bentang alam karena erosi maupun  sedimentasi. Meluapnya  sungai karena pendangkalan akibat endapan  tailing.  Freeport  telah membuang  tailing  dengan  kategori  limbah  B3  (Bahan Beracun  Berbahaya)  melalui  Sungai  Ajkwa.  Limbah  ini  telah  mencapai  pesisir  laut Arafura. Tailing  yang  dibuang  Freeport  ke  Sungai Ajkwa melampaui  baku mutu  total suspend  solid  (TSS)  yang  diperbolehkan  menurut  hukum  Indonesia.  Limbah  tailing Freeport  mencemari  perairan  di  muara  sungai  Ajkwa  dan  mengontaminasi  sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.  Tailing  yang  dibuang  Freeport  merupakan  bahan  yang  mampu  menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di  sungai Ajkwa  telah punah akibat  tailing Freeport. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan  lingkungan yang  rusak adalah Rp 67 trilyun.     Freeport  telah  mengakibatkan  kerusakan  alam  dan  mengubah  bentang  alam  serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak  tegas pemerintah. Hal  ini karena mengancam  kelestarian  lingkungan  dan  melanggar  prinsip  pembangunan  berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Hasil bumi Indonesia ini dikelola oleh pihak asing karena sumber daya manusia (SDM) penduduk negara indonesia kurang dibandingkan oleh pihak asing, selain itu teknologi yang digunakan untuk mengolah hasil ini hanya dimiliki oleh pihak asing, dan mereka tidak mau menjualnya kepada indonesia sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk melakukan kerja sama. Tanggapan pemerintah pun disambut dengan baik, karena dalam perjanjian yang telah dilakukan, pihak asing hanya diperbolehkan untuk menambang tembaga. Tetapi tanpa persetujuan pemerintah, pihak asing tersebut telah menambang emas juga.
Kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh pihak Freeport
Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan  sekitarnya.  Kesimpulan  anggota  tim  investigasi  Komnas  HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995  telah  terjadi 6  jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16  penduduk  terbunuh  dan  empat  orang  masih  dinyatakan  hilang.  6 jenis pelanggaran HAM tesrsebut adalah pembunuhan, penculikan, pembohongan pada publik, penganiayaan, diskriminasi, pencemaran. Pelanggaran  ini diantaranya dilakukan  oleh  aparat  keamanan  FI  maupun  pihak  tentara  Indonesia.  Dalam selembar  surat  jawaban  kepada  editor  American  Statement,  Ralph  Haurwitz,  Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak  ditemukan  bukti  yang  dapat  dipercaya  atas  tuduhan  pelanggaran  HAM  oleh Freeport  di  Irian  Jaya.  Gugatan  Tom  Beanal,  Ketua  Lembaga Adat  Suku Amungme (Lemasa)  terdaftar  di  pengadilan  Louisiana, markas  besar  FCX,  dengan  kasus  no.96 - 1474.  Belakangan,  gugatan  ini  ditolak  dan  pengadilan  menyatakan  Freeport  tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM. Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang  Freeport  tidak  jelas  penyelesaiannya.  Para  pelaku  kejahatan  HAM  ini umumnya tidak ditemukan atau mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum. Keadilan  bagi  korban  pelanggaran  HAM  kasus-kasus  Freeport  tampaknya  memang suatu hal yang absurd.
Tidak ada investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport secara  langsung  dengan  pelanggaran  HAM,  tetapi  semakin  banyak  orang-orang  Papua yang menghubungkan Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, dan pada  sejumlah  kasus  kekerasan  itu  dilakukan  dengan menggunakan  fasilitas Freeport. Seorang ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk Freeport, dan  Abigail  Abrash,  seorang  aktivis  HAM  dari  Amerika  Serikat,  memperkirakan, sebanyak  160  orang  telah  dibunuh  oleh  militer  antara  tahun  1975–1997  di  daerah tambang  dan  sekitarnya. Kasus  pelanggaran HAM  ini  tidak  sesuai  dengan  sila  kedua pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, karena seharusnya mereka menghormati hak warga yang berada di  sekitar wilayah pertambangan Freeport bukan malah sebaliknya. Pihak Freeport terkesan mengabaikan hak warga yang berada disana, yang berakibat pada perlawanan warga terhadap freeport. Sebagai pemerintah sebaiknya langkah yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi banyaknya kerusakan yang disebabkan  oleh freeport adalah bagaimana membuktikan bahwa pihak freeport telah menyalahi perjanjian yang sudah ditetapkan, sehinnga pihak pemerintahan Indonesia dapat memberikan sanksi terhadap freeport tersebut. Selanjutnya hal yang terpenting untuk memperbaruhi keadaan alam di Timika-Papua adalah pemerintah harus dapat mengembalikan keadaan alam disana, supaya kehidupan warga Timika dapat kembali tentram dengan adanya lingkungan yang alami. Meskipun membutuhkan dana yang banyak, pemerintah harus berani mengambil resiko bagaimana biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu pemerintah hendaknya dapat belajar dari pengalaman yang pernah terjadi, bagaimana melakukan suatu kerja sama yang baik, dan selalu memantau segala kegiatan yang dilakukan ditanah negara Indonesia.

Solusi Untuk Pemerintah
Drama antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia semakin menunjukkan titik terang yang mungkin akan menjadi akhir dari sengketa ini. PT. Freeport telah dengan bebas bergerak sejak tahun 1967 melalui Kontrak Karya yang diberikan oleh Presiden Kedua Indoneia, yaitu Soeharto. Kontrak Karya ini berisi tentang hak PT. Freeport Indonesia yang dibebaskan untuk mengatur, membenahi, dan menangani semua jenis operasional  mereka termasuk keuangan, dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak boleh ikut campur.
Pemerintah tidak memiliki kewenangan apapun dalam mencampuri urusan ini, sehingga PT. Freeport Indonesia, mampu bergerak bebas tanpa adanya batasan dan larangan dari pemerintah. Sampai datanglah sesosok Jokowi yang dengan tenang berusaha mengambil alih PT. Freeport Indonesia secara perlahan namun pasti.
Langkah awal yang diambil Jokowi adalah dengan menggerakan Ignasius Jonan sebagai mentri ESDM untuk memaksa PT. Freeport Indonesia mengubah perjanjian Kontrak Karya ini menjadi perijinan pertambangan biasa . Hal ini tentu saja membuat PT. Freeport Indonesia cukup tertekan dan kalang kabut, pasalnya, selama ini mereka telah dengan bebas memanfaatkan Kontrak Karya ini dengan sangat apik sekali.
Pembangunan Smelter
Masalah yang paling utama pada PT. Freeport Indonesia saat ini adalah terjadinya wanprestasi, dimana PT. Freeport Indonesia belum juga membangun smelter yang awalnya dijanjikan selesai pada tahun 2017 sesuai perjanjian antara keduanya. PT. Freeport Indonesia sendiri mengklaim bahwa mereka sangat berniat untuk membangun smelter, namun masih tersendat oleh masalah terkait pembebasan lahan, dan di dalamnya terdapat beberapa izin salah satunya adalah izin AMDAL.
Smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.
Pembangunan Smelter di wajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di indonesia. Baik perusahaan besar maupun kecil. Setidaknya sudah ada 66 perusahan yang sedang melakukan pembangunan smelter saat tulisan ini dibuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan, karena itulah PT. Freeport Indonesia diwajibkan untuk membangun smelter yang seharusnya selesai pada 2017.
Divestasi Saham
Masalah berikutnya yang harus diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia adalah divestasi saham. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang telah dikeluarkan, salah satunya yakni divestasi saham hingga 51 persen.
Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi saham sebesar 51% dinilai merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.
Penyelesaian
Kemelut kasus Pemerintah Indonesia melawan PT. Freeport Indonesia membuat keduanya ingin menempuh jalur arbitrase. Tujuan dari arbitrase sendiri adalah untuk menemukan jalan tengah dan titik temu yang menyepakati kebutuhan kedua belah pihak.  Tentu saja penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase akan memakan waktu tenaga dan tentu saja biaya yang tidak sedikit, namun jika negosiasi tak kunjung menghasilkan, maka tak heran bila jalur arbitrase harus diambil.
Kesimpulan
Freeport  dari  segi  finansial  memang  memberikan  pemasukan  yang  besar  bagi Indonesia,  tetapi  hal  tersebut  tidak  sebanding  dengan  pemasukan  yang  diterima oleh pihak Freeport yang merupakan perusahaan milik asing dan berbagai dampak negatif  yang  ditimbulkan  oleh  freeport. Berbagai  konflik  dan  pelanggaran HAM juga  mewarnai  perjalanan  Freeport  yang  semua  itu  terkesan  kurang  mendapat perhatian  dari  pemerintah,  karena  semua  kasus  pelanggaran  HAM  yang  terjadi tidak  pernah  terselesaikan  dengan  baik. Apabila  dihubungkan  dengan  pancasila,  maka  Freeport  telah melanggar  sila  kedua  pancasila  karena  pihak Freeport  telah banyak mengabaikan apa yang menjadi hak warga sekitar.      

Saran
Freeport  merupakan  salah  satu  perusahaan  tambang  yang  dikelola  oleh  pihak asing.  Sebagian  besar  keuntungan  yang  didapat  dari  hasil  tambang  pasti  akan masuk ke devisa milik  asing dan bukan ke  Indonesia.  Indonesia kaya  akan hasil tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara.  Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah  yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan. 

Anggota Kelompok:
1.      Cindyta Meidiana ( 21216629 )
2.      Dwi Fajar Wati ( 22216182 )
3.      Shifa Baity N ( 27216007 )

REFERENSI

1 komentar:

  1. PT TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik


    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com


    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id


    BalasHapus

 
 
Blogger Templates