Ads 468x60px

Rabu, 27 Desember 2017

Koperasi Berkah Madani


Kelompok 2
1.      Annisa ( 20216934 )
2.      Diana Pangesti ( 21216977 )
3.      Dwi Aprilia ( 22216175 )
4.      Ivan Avel ( 23216631 )
5.      Putri Nur fadilah ( 25216864 )
6.      Shifa Baity ( 27216007 )

A.    Pengertian dan Devinisi Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.      Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.      Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

3.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

4.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
C.     Jenis – Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
D.    Sejarah Ekonomi Koperasi Indonesia
Koperasi dapat dideskripsikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Awalnya gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya yang mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.       Pengelolaan yang demokratis,
3.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.       Kebebasan dan otonomi,
5.       Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip-prinsipnya sbb :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi

KOPERASI BERKAH
MADANI

A.    SEJARAH KOPERASI BERKAH MADANI
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani dalah lembaga keuangan mikro yang beroprasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi ntara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroprasi pad tanggal 10 februari 2005 bertepata dengan 1 muharram 1425 H. Lembaga keuangan Syariah Madani berbadan hukum koprasi jasa keuangan syariah yang berdiri pada tanggal 19 oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 ramadhan 1424 H.
          Latar belakang berdirinya KJKS adalah agar menjadi solusi intelektul dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah gar hidup menjadi lebih bermakna. Masyarakat kini makin sadar dn mengerti, selai keberadaan BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah islam, BMT memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.

            Tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada pemodal besar. Cukup sulit untuk pembisnis mikro melakukan transaksi di perbankan untuk meminjam ataupun pembiayaan. Banyak syarat yang haru diisi sehingga usha mikro pada saat itu sangat tidak berjalan dengan bail. Setelah brdirinya beberapa koprasi syariah yang dahulu sering ikenal dengan butan BMT sebagai lembga yang menaungi alternative lain untuk ush mikro. Seiring dengan berjalannya waktu BMT berkah madani mengubah namany menjdi KJKS  berkah madani.
          Koprasi jasa keuangn syariah berkh mdani telah mndpat status hukum koprasi berdarkan surat keputusan mentri negara koprasi dan usaha kecil dan menengah. Tidak sama dengan koprasi lain yang mendapat surat dari dinas koprasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari kementrian, sudah bisa membuka cabang di luar depok atau lainnya.sampai saat ini, KJKS berkah madani terus mengembangkan dananya dalam pembiayaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

B.     VISI DAN MISI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara naional dalam memberi solusi yan bermakna bagi kaum dhuafa, pengusha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fthonah, amanah, shiddiq, dan tabligh

 Misi
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus-menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaikkepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

C.     Masalah Yang Sering Di hadapi Oleh Koperasi Berkah Madani
Masalah yang sering dihadapi koperasi ini adalah kredit macet, atau adanya penunggakan yang dioerbuat olehh nasabah, cara mengatasinya koperasi terus menjalin komunikasi dengan nasabah. Contoh : Jika nasabah tifak mampu membayar pinjamannya saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringanan dengan cara komuunikasi dngan nasabah, seberapa lalma dan besar nasabah dapat membayar pinjamannya

D.    Budaya Perusahaan
1.      KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
2.      Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
3.      Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
4.      Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.


E.     STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT) terakhir,
Badan pengurus  :
Ketua umum                 : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretris                        :  Rinadi Nindiyawan
Bendahra                       : Yoke Paramita
Dewan pengawas syariah
Ketua                             : Muhammad Haikal
Anggota                         : Arisson Hendry Asril
Pengelola/karyawan
Manager                         : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT support : Supri Yanto
Teller                             : Afni Nur Afiyah
Account officer              :  Fahrudin Ali Ahmad, Anik Andri Lestari,            Fachroji, Apih, Ook Komarudin.

F.      KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian, koin dinar emas. Lembaga keuangan syariah berkah madani juga menawarkan layanan simpanan dana masyarakat berupatabungan dn investasi berjangka.

G.    Produk pembiayaan

1.      Murabahah (jual beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang baik berup barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dengan jangka yang telah di sepakati. Nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang di peroleh KJKS.

2.      Pembiayaan Mudharabah
         Pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS berkah madani sebagi pemilik modal dan nasabah sebagi modal. Pembiayaan mudhrabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal dibagi antara KJKS berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.

3.      Pembiayaan Musyarakah
          Pola kerjasama antara KJKS berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontrbusi dalam hal permodalan mupun pengelolaan usaha.

4.      Ijaroh (sewa)
          Pola pembiayaan dimana KJKS menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya olh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

H.    INVESTASI
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai dengan keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :

1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp 1.000.000,-

I.        Produk Investasi
1.      Tabungan Berkah Hasil yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
2.      Tabungan Bekah Qurban yaitu tabungan mudhrabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
3.      Tabungan berkah Amanah tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi lembaga atau organisasi.
4.      Tabungan Berkah Fitri yaitu tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
5.      Tabungan Berkah Siswa yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi pelajar atau mahasiswa
6.      Tabungan Berkah Walimah tabungan mudharabah mutlawah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
        

Daftar Pustaka

1 komentar:

  1. "I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas. Uhamka
    Unimuda Sorong"

    BalasHapus

 
 
Blogger Templates