Kelompok 2
1. Annisa ( 20216934 )
2.
Diana
Pangesti ( 21216977 )
3.
Dwi
Aprilia ( 22216175 )
4.
Ivan Avel ( 23216631
)
5.
Putri Nur
fadilah ( 25216864 )
6.
Shifa
Baity ( 27216007 )
A.
Pengertian
dan Devinisi Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut
gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah
gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di
Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali
"Subak".
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur
organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan
antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki
organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup
organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.
Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.
Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
3.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
4.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional
C.
Jenis – Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3
jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi
konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya
koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI),
koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.
D.
Sejarah Ekonomi Koperasi Indonesia
Koperasi dapat dideskripsikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Awalnya gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya yang mempersatukan
diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya. Namun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang
Perkoperasian, prinsip-prinsipnya sbb :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian, pendidikan perkoperasian,
kerjasama antar koperasi
KOPERASI BERKAH
MADANI
A. SEJARAH KOPERASI
BERKAH MADANI
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani
dalah lembaga keuangan mikro yang beroprasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari
lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi ntara pihak yang memiliki
surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. KJKS Berkah Madani
secara resmi mulai beroprasi pad tanggal 10 februari 2005 bertepata dengan 1
muharram 1425 H. Lembaga keuangan Syariah Madani berbadan hukum koprasi jasa
keuangan syariah yang berdiri pada tanggal 19 oktober 2004 bertepatan dengan
tanggal 5 ramadhan 1424 H.
Latar
belakang berdirinya KJKS adalah agar menjadi solusi intelektul dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah gar hidup menjadi lebih
bermakna. Masyarakat kini makin sadar dn mengerti, selai keberadaan BMT
(KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah islam, BMT memiliki
daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Tahun
2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada pemodal besar. Cukup sulit untuk
pembisnis mikro melakukan transaksi di perbankan untuk meminjam ataupun
pembiayaan. Banyak syarat yang haru diisi sehingga usha mikro pada saat itu
sangat tidak berjalan dengan bail. Setelah brdirinya beberapa koprasi syariah
yang dahulu sering ikenal dengan butan BMT sebagai lembga yang menaungi
alternative lain untuk ush mikro. Seiring dengan berjalannya waktu BMT berkah
madani mengubah namany menjdi KJKS berkah madani.
Koprasi
jasa keuangn syariah berkh mdani telah mndpat status hukum koprasi berdarkan
surat keputusan mentri negara koprasi dan usaha kecil dan menengah. Tidak sama
dengan koprasi lain yang mendapat surat dari dinas koprasi. Karena jika sudah
mempunyai izin dari kementrian, sudah bisa membuka cabang di luar depok atau
lainnya.sampai saat ini, KJKS berkah madani terus mengembangkan dananya dalam
pembiayaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
B.
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan
terdepan secara naional dalam memberi solusi yan bermakna bagi kaum dhuafa,
pengusha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip fthonah, amanah, shiddiq, dan tabligh
Misi
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil
baik finansial maupun non-finansial.
2.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi
3.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus-menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaikkepada stakeholder.
5.
Menjadi organisasi pembelajar meningkatkan kompetensi
dan kapasitas sumber daya insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan
yang maksimal.
C. Masalah Yang Sering Di hadapi Oleh
Koperasi Berkah Madani
Masalah yang sering dihadapi koperasi ini adalah kredit macet, atau adanya
penunggakan yang dioerbuat olehh nasabah, cara mengatasinya koperasi terus
menjalin komunikasi dengan nasabah. Contoh : Jika nasabah tifak mampu membayar
pinjamannya saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringanan dengan
cara komuunikasi dngan nasabah, seberapa lalma dan besar nasabah dapat membayar
pinjamannya
D.
Budaya Perusahaan
1.
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh
stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya
berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk
mendapatkan keberkahan.
2.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang
ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
3.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan
people, process, system dan technology yang terbaik
4.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang
terbaik.
E.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan hasil keputusan rapat anggota tahunan
(RAT) terakhir,
Badan pengurus :
Ketua
umum :
Johan machrobi Prawira Negara
Sekretris : Rinadi
Nindiyawan
Bendahra :
Yoke Paramita
Dewan pengawas syariah
Ketua :
Muhammad Haikal
Anggota :
Arisson Hendry Asril
Pengelola/karyawan
Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT support : Supri Yanto
Teller :
Afni Nur Afiyah
Account
officer : Fahrudin
Ali Ahmad, Anik Andri
Lestari, Fachroji,
Apih, Ook Komarudin.
F.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam,
produk tabungan, deposito, produk pembelian, koin dinar emas. Lembaga keuangan
syariah berkah madani juga menawarkan layanan simpanan dana masyarakat
berupatabungan dn investasi berjangka.
G.
Produk pembiayaan
1.
Murabahah (jual beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang baik berup barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan
barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan
secara tunai atau dengan jangka yang telah di sepakati. Nasabah berhak
mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang di peroleh KJKS.
2.
Pembiayaan Mudharabah
Pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS berkah madani sebagi pemilik modal dan
nasabah sebagi modal. Pembiayaan mudhrabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan
bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal dibagi antara KJKS
berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.
3.
Pembiayaan Musyarakah
Pola
kerjasama antara KJKS berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontrbusi dalam hal permodalan mupun pengelolaan usaha.
4.
Ijaroh (sewa)
Pola
pembiayaan dimana KJKS menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya
olh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS.
Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran sekolah,
rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
H.
INVESTASI
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai
dengan keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp 1.000.000,-
I.
Produk Investasi
1.
Tabungan Berkah Hasil yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan
bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan
menguntungkan.
2.
Tabungan Bekah Qurban yaitu tabungan mudhrabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk keperluan ibadah kurban.
3.
Tabungan berkah Amanah tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan bagi
lembaga atau organisasi.
4.
Tabungan Berkah Fitri yaitu tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
5.
Tabungan Berkah Siswa yaitu tabungan mudharabah mutlaqah yang di peruntukan
bagi pelajar atau mahasiswa
6.
Tabungan Berkah Walimah tabungan mudharabah mutlawah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
Daftar Pustaka