Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan
FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari
Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di
bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur,
Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk
Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan
di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus
penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak
sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood
lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun,
dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan
persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi
pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir
tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua
jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober
2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor
ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan
dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood
mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini
kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada
pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan
untuk memberikan klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda
tetapi kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi
standar tersebut aman untuk konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur
distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta
otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara proporsional tidak
menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan yang masuk dengan cara
berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan
untuk memperlakukan isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam
perdagangan internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang
berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar CODEX
Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC
sehingga menerapkan standar yang berbeda dengan standar internasional itu,
sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai
standar internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag,
Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya
pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi pangan.
(Ant/OL-9)
AKAR MASALAH
- Dalam surat tersebut
dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat
bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan
saus barberque
- Pada 8 Oktober 2010
tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie
terdapat pengawet yang tidak sesuai.
- Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
PEMBAHASAN
TENTANG KASUS PENARIKAN INDOMIE DI TAIWAN
Kasus penarikan indomie di Taiwan
dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan
pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada
produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood
CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik
dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa
pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen
barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut
adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang
berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
- Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal
2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung
tentang
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas
adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic
karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung
Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok
masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan
investigasi yg lebih lanjut
Pada
pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya
sebagai berikut
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan - Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan
konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen
dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen
produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK
adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari
banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua
pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku
Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah
pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu
menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada
Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
- Hak
atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT
Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran
yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan
Pada
pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
- Memberikan
informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan
pemeliharaan
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasarkan pasal 7 (b dan d)
diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi
mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum
informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus
Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk
tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial
untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung
konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini
bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak
importir yang distribusi
DAFTAR
PUSTAKA