A.
Bonus,
Gaji, Upah dan Kompensasi ?
1.
Bonus
Dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham dari dana yang
dihasilkan dari tambahan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Apa saja
yang melebihi ekspektasi.
2.
Gaji
Suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.
Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya
yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk
menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya
gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun
gaji.
3.
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Kompensasi
Segala
sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung
dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan objek yang dikecualikan
dari pajak pendapatan.
B. Teori Upah
Ada 2 teori tentang upah:
1.
Teori tawar manawar
Menyatakan bahwa tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran
tenaga kerja. Pembeli ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan
penjualnya ialah calon karyawan, mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja
sebagai perwakilan mereka. Jika titik keseimbangan yang dicapai itulah yang
menetapkan besarnya upah.
2.
Teori standar hidup.
Didasarkan atas keyakinan bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat
memenuhi kebutuhan standar hidupnya. Standar hidup ini diartiakn cukup untuk
membiayai keperluan hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi,
pendidikan dan perlindungan asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai
untuk menetapkan upah ini, dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi
dari berbagai pertimbangan.
C.
Outsorcing, Motivasi, Job description, dan Separation
1.
Outsourcing
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
2.
Motivasi
suatu
dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk
mencapai tujuan tertentu. Motivasi berasal dari kata motif yang berarti
"dorongan" atau rangsangan atau "daya penggerak" yang ada
dalam diri seseorang.
3.
Job
description
panduan
dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job
description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
4.
Pemutusan
Hubungan Kerja (Separation) adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan
D.
Tindakan Seorang Pemimpin Peursahaan
1.
Berpikir dan bertindak dengan cepat tanggap
Seorang pemimpin haruslah dituntut untuk berpikir cepat dan tepat. Pada apapun yang terjadi di dalam apa yang dipimpinnya, seorang pemimpin harus cepat tanggap dalam bertindak hingga mengambil keputusan.
Seorang pemimpin haruslah dituntut untuk berpikir cepat dan tepat. Pada apapun yang terjadi di dalam apa yang dipimpinnya, seorang pemimpin harus cepat tanggap dalam bertindak hingga mengambil keputusan.
2.
Analisa dengan tepat
Dalam proses menangani krisis yang terjadi dalam perusahaan, Anda juga memerlukan sifat pemimpin yang satu ini, yaitu menganalisa sesuatu dengan tepat. Anda harus memiliki pemikiran yang kritis untuk menganalisis fenomena permasalahan yang sedang dihadapi.
Dalam proses menangani krisis yang terjadi dalam perusahaan, Anda juga memerlukan sifat pemimpin yang satu ini, yaitu menganalisa sesuatu dengan tepat. Anda harus memiliki pemikiran yang kritis untuk menganalisis fenomena permasalahan yang sedang dihadapi.
3.
Bijaksana dalam mengambil keputusan
Selain harus bertindak cepat dalam menangani krisis, Anda pun harus cepat dalam mengambil keputusan. Namun, tidak hanya cepat, juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan, dalam arti keputusan yang diambil tidak gegabah.
Selain harus bertindak cepat dalam menangani krisis, Anda pun harus cepat dalam mengambil keputusan. Namun, tidak hanya cepat, juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan, dalam arti keputusan yang diambil tidak gegabah.
4.
Fokus dan dapat memilih prioritas
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu mengerjakan sesuatu secara terfokus dan tidak mencampurkan dengan hal yang lain. Artinya, seorang pemimpin juga harus mampu menentukan manakah hal yang menjadi prioritas dalam kelompok yang dipimpinnya.
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu mengerjakan sesuatu secara terfokus dan tidak mencampurkan dengan hal yang lain. Artinya, seorang pemimpin juga harus mampu menentukan manakah hal yang menjadi prioritas dalam kelompok yang dipimpinnya.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar